Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Registrasi Kartu Telkomsel Lewat Fitur USSD

Cara lainnya buat registrasi kartu Telkomsel adalah dengan menggunakan fitur USSD. Berikut langkah-langkah mudahnya, guys:

Baca Juga: Free Download MyTelkomsel Tanpa Kuota! Ini Caranya!

Cara Registrasi Via Telepon

Setiap provider kartu tentunnya selalu memberikan nomor official, atau nomor untuk menerima para pengguna yang kesulitan dan mengalami masalah saat menggunakan kartu telkomsel. Untuk telkomsel sendiri bisa menghubungi 188 atau 0871811811. Untuk melakukan registrasi via telepon memerlukan pulsa, pastikan Anda memiliki pulsa.

Caranya sendiri cukup mudah, seperti biasa siapkan nomor KTP dan KK sebelum menelpon operator. Hubungi nomor officialnya. Beritahukan keperluan Anda, maka pihak telkomsel pun akan langsung memproses permintaan registrasinya.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Lama

Adapun cara registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan lama sebagai berikut.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Merdeka Belajar

Di masa masa pandemi ini memang banyak proses belajar mengajar dilakukan di rumah, melihat kondisi seperti ini pihak telkomsel pun meluncurkan sebuah kartu telkomsel merdeka belajar. Di mana produk ini diperuntukan untuk para pelajar.

Bagi para pelajar yang membeli kartu ini dan masih bingung melakukan registrasinya bagaimana caranya. Caranya cukup mudah dengan membuka aplikasi panggilan di ponsel anda, lalu tekan *444*NIK*KK# kemudian telepon. Setelah teraktivikasi maka para pelajar akan mendapatkan kuota belajar sebesar 10GB

Bila ingin melakukan pengecekan pada kuota telkomsel dapat menekan *263# lalu panggil. Bisa juga menggunakan Aplikasi MyTelkomsel yang memiliki banyak manfaat didalamnya. Itulah tadi beberapa metode dan cara yang tepat dalam melakukan registrasi di kartu telkomsel. Pastikan Anda selalu Update tentang hal hal ini karena dapat berubah sewaktu waktu.

Demikian 4 cara registrasi kartu Telkomsel dengan mudah. Jika anda sudah registrasi, anda mungkin akan membutuhkan pulsa untuk menggunakan fitur-fiturnya. Anda bisa beli pulsa melalui Pulsa Telkomsel Bhinneka.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Untuk bisa menikmati layanan Telkomsel, kamu harus melakukan registrasi kartu Telkomsel terlebih dahulu. Siapkan dokumen yang diperlukan yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK.

Setelah itu simak beberapa cara registrasi kartu Telkomsel berikut ini:

Cara ini  yang paling umum digunakan untuk registrasi kartu Telkomsel dengan langkah-langkah berikut:

Baru beli kartu perdana Telkomsel? Jangan lupa registrasi kartu dulu, ya.

Pengguna baru kartu perdana wajib mendaftarkan status kepemilikan. Aturan ini sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016. Di sisi lain, diperlukan proses registrasi agar kartu perdana aktif dan bisa segera digunakan.

Nah, ada syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru yang perlu kamu perhatikan. Supaya proses registrasi berhasil, kamu harus mengikui syarat serta cara tersebut.

Lantas, bagaimana syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel baru 2023? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara registrasi kartu Telkomsel terbaru

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kedua nomor tersebut dipakai untuk memvalidasi identitas pengguna baru.

Berikut cara registrasi kartu Telkomsel terbaru. Caranya dibagi dua, yakni bagi pengguna baru dan pengguna lama.

Bagi pengguna baru, ikuti langkah-langkah ini:

Sementara itu, pengguna lama bisa mengikuti langkah berikut:

Masukkan nomor NIK dan KK dengan cermat, ya. Bila ada satu angka saja yang keliru, registrasi akan gagal. Biasanya, balasan SMS 4444 akan meminta calon pengguna untuk mengirimkan ulang SMS registrasi.

Jika proses pengaktifan kartu perdana berhasil, pengguna bisa mendapatkan layanan dari Telkomsel. Mulai dari menerima pesan, menerima atau membuat panggilan, dan menggunakan internet. Registrasi juga bertujuan melindungi pengguna dari penyalahgunaan data.

Itulah syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru. Caranya gampang dan cepat, kan? Jangan lupa selalu cek ulang nomor KK dan NIK yang dimasukkan agar registrasi berhasil.

Baca Juga: 5 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Kamu baru aja membeli kartu Telkomsel atau bahkan pengguna lama yang belum melakukan registrasi? Nah, artikel ini cocok banget buat kamu karena Telkomsel bakal kasih tahu cara registrasi kartu Telkomsel secara mudah dan cepat.

Pengguna kartu Telkomsel wajib banget lho, melakukan registrasi kartu. Pelanggan baru ataupun pelanggan lama wajib mendaftar kartu Telkomsel mereka.

Ada berbagai manfaat yang bisa kamu lakukan dengan melakukan registrasi kartu ini, salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses informasi.

Nah, sebenarnya, ada 5 cara mudah ini nih, yang bisa kamu lakukan buat melakukan registrasi kartu Telkomsel:

Buat kamu yang masih bingung setelah pembahasan artikel yang satu ini, Telkomsel punya cara lain buat membantu kamu, lho.

Yup, kamu bisa bertanya secara lebih jelas di GraPARI Online yang bisa diakses kapan aja secara online. Asyik banget, kan?

Nah, tanpa berlama-lama lagi, yuk kita bahas cara registrasi kartu Telkomsel.

Baca Juga: Apa Itu Jelajah Lifestyle Telkomsel?

Dampak Tidak Melakukan Registrasi Kartu

Adapun dampak tidak melakukan registrasi kartu meliputi:

Manfaat Registrasi Kartu Telkomsel

Terdapat 2 manfaat utama bila pengguna kartu telah melakukan registrasi, yang pertama terhindar dari penyalahgunaan data dan hal hal yang dapat merugikan lainnya. Yang kedua tentu saja memudahkan si pemakai kartu untuk mendapatkan pelayanan dari provider secara menyeluruh seperti transaksi Online yang lebih aman.

Demi menghindari dan mengamankan berbagai data tentu saja melakukan registrasi para kartu telkomsel sangat dianjurkan apalagi pihak pemerintah juga sangat setuju dengan tindakan ini. Maka dari itu Anda harus tahu cara melakukannya.

Jumlah Maksimal Kartu Prabayar

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor dari satu operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).

Jika masyarakat membutuhkan lebih dari tiga nomor, registrasi kartu selanjutnya hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai milik mitra. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan lebih dari tiga kartu SIM prabayar dari satu operator dapat melakukan registrasi di gerai operator bersangkutan dengan membawa data kependudukan yang diperlukan, seperti KTP dan KK.